Kamis, 25 April 2013

lomba uji kecakapan PP dan DORAS tingkat Kabupaten


<blink> COOMING SOON !! </blink>

Ada lomba yang atau ajang adu materi PP ( PERTOLONGAN PERTAMA ) dan Doras tingkat Kabupaten Tegal yang diadakn oleh PMI Cabang Tegal.
Bagaimana awal jalannya dan ceritanya?/ kami akan beritahu.
Tetap follow di blog ini ya,.

MATERI LUKA BAKAR DAN PINGSAN

Pertolongan Pertama pada Luka Bakar


Sering kali yg ada di benak kita, luka bakar itu adalah luka yg timbul akibat kobaran api. Itu tidak sepenuhnya salah. Namun, disini kita akan belajar dari definisi luka bakar yg lebih lengkap.
Luka bakar adalah kerusakan kulit (dan jaringan di bawahnya) karena perubahan suhu yg berat dalam jaringan akibat panas api, cairan panas, uap panas, benda panas, bahan kimia, aliran listrik, dll. Jadi luka bakar bukan hanya disebabkan oleh kobaran api.
Luka bakar sangat berbahaya, jika salah dan terlambat dalam penanganan akan berakibat kematian.
Karena itu perlu kita ketahui bagaimana cara penanganan benar dan apa saja yang dilarang saat terjadi luka bakar pada penderita.
Yang Tidak Boleh Dilakukan :
Jangan Melumuri Dengan Kecap, Margarin, Salep, dll.
Kita sering mendengar mitos mitos yang beredar di sekitar kita, Mungkin ini terdengar konyol. Tapi inilah kenyataannya. Pasien dengan luka bakar, ketika tiba di rumah sakit seringkali sudah dalam keadaan dilumuri kecap atau mentega, atau bahkan minyak tanah.
Seperti sate saja, tubuh terpanggang malah diberi kecap, mentega, dll. -Jadi tercium bau yg sedap. :)) hehehe..- Kecap, salep, obat gosok, dll justru akan sangat mengganggu proses pengobatan. Kulit yg terbakar pasti akan dibersihkan oleh dokter. Dan karena kecap dkk menempel sangat kuat pada kulit, sehingga sangat sulit membersihkan jaringan yg rusak dan artinya menghambat proses penyembuhan.

Yang Harus Dilakukan :
Sebaiknya siram permukaan yang terkena panas dengan air yang mengalir agar mengurangi rasa sakit dan tentunya mempercepat proses penyembuhan.
Semoga bermanfaat.



Pertolongan Pertama pada Pingsan


Pingsan adalah sebuah kondisi seseorang dimana tiba-tiba kehilangan kesadarannya. Hal tersebut terjadi karena beberapa penyebab, antara lain karena menurunnya tekanan darah, epilepsi, gangguan jantung, dan -sangat jarang terjadi- terhentinya pasokan oksigen ke otak, yang dikenal dengan serangan ischaemic (kekurangan darah pada jaringan) sementara.

Kita sering melihat di tempat-tempat umum, bahkan di sekolah kita sendiri, apabila menolong orang yang tiba-tiba jatuh pingsan, seringkali dengan cara asal asalan atau terjadi salah penanganan. Korban sering didudukkan bahkan diberi minum dalam posisi berbaring. Cara tersebut sangat salah dan justru membahayakan penderita. Selain menghambat pasokan darah ke otak juga akan membahayakan jalan napas penderita.
Oleh karena itu, mengetahui perbedaan pada setiap penyebab pingsan, menjadi sangat penting untuk menentukan langkah atau perlakuan yang cepat dan tepat untuk menanganinya.
Pingsan biasanya terjadi begitu cepat, hanya dalam beberapa detik saja. Biasanya, penderita merasakan tanda-tanda seperti pandangan yang semakin kabur, pusing seperti merasakan gempa bumi, meriang, dan berkeringat kendati di ruangan ber-AC. Penderita umumnya merasakan bahwa dirinya akan pingsan. Tubuh terhuyung-huyung dan limbung, serta terasa akan ambruk.
Bila anda merasakan kondisi seperti ini, jangan membiarkan diri untuk tetap tegak atau berdiri. Segera saja berbaring di atas tanah. Penyelamatan dengan cara menahan orang pingsan tetap tegak justru bisa berakibat lebih fatal bagi penderita, karena bisa menghambat pemulihan pasokan darah ke otak. Kemungkinan buruknya adalah terjadi kejang otot dan serangan jantung. Kemungkinan lain, penderita semakin pucat dan semakin kehilangan keseimbangan. Pada keadaan tertentu, penderita akan mengeluarkan keringat dingin dan muntah-muntah.
Cara terbaik untuk menangani orang yang akan atau telah pingsan adalah membiarkan kepalanya sedekat mungkin ke tanah. Ini dimaksudkan untuk mengurangi tarikan gaya gravitasi yang dapat menyulitkan kerja jantung memompa darah ke otak, itulah sebabnya, mengapa sebaiknya kita menuntun atau membiarkan penderita yang jatuh pingsan berbaring di atas tanah atau lantai. Perlu diingat juga bahwa deskripsi dari saksi mata akan sangat membantu guna memberikan penjelasan apakah penderita pingsan karena serangan jantung, atau karena kekurangan pasokan darah ke otak atau juga karena sebab lain.
Pada orang yang tiba-tiba kehilangan kesadaran karena serangan jantung, biasanya tubuh penderita pada awalnya kaku, tubuhnya tersentak-sentak atau kejang. Hal lain yang tampak, penderita biasanya secara tak sadar menggigit lidah, atau menjadi tidak terkendali.
Untuk menangani hal seperti itu harus dengan pertolongan tenaga ahli (dokter), oleh karena itu harus segera dibawa ke rumah sakit terdekat.
Sedangkan orang yang benar-benar mengalami kondisi pingsan bukan karena serangan jantung biasanya lunglai jatuh ke tanah dan langsung tergeletak dengan 'tenang' selama pingsannya. Begitu pasokan darah ke otak kembali normal, ia serta-merta akan siuman kembali. Minuman hangat dan manis dapat segera memulihkan kesadarannya


 

Materi GIZI


Gizi

Wah.... hari berganti hari, hari berganti minggu, minggu berganti bulan dan bulanpun berganti tahun, dari kota besar hingga pedesaan, masih ada yang masih kekurangan gizi, sebetulnya ini salah siapa???
orang tua??? atau pemerintah???
banyak kasus tentang gizi buruk yang dibawa ke rumah sakit, tapi rumah sakit menolak untuk merawat pasien tersebut, karena keluarga pasien kurang mampu,,, za kita do'a kan saja mereka agar mendapat pertolongan dari tuhan Yang Maha Esa,,,(Amin)

kita kali ini akan membahas tentang gizi dan kerabat-kerabatnya :


GIZI

zat gizi merupakan kebutuhan sehari-hari, berupa makanan yang terdiri dari bahan-bahan yang mengandung zat tenaga, zat pembangun dan zat pengatur.
1. sumber zat tenaga/kalori/karbohidrat : beras, jagung, ubi, dll.
2. sumber zat pembangun/protein : telur, daging, ikan, udang.
3. sumber zat pengatur : air, vitamin dan mineral, buah-buahan, sayur-mayur.

kurang gizi dapat diakibatkan dari kurangnya makan makanan yang sesuai atau bergizi.
salah satu damapak kekurangan gizi : gondok yaitu pembesaran atau pembengkakan pada leher karena kekurangan yodium garam yang dapat mengakibatkan terganggunya pertumbuhan fisik dan mental.

tanda-tanda kekurangan gizi :
1. berat badan turun drastis.
2. wajah sembab, pucat.
3. rambut tipis seperti rambut jagung.
4. kulit keriput seperti orang tua
5. dan lain-lain.

dan kekurangan gizi pada tingkatan yang lebih tinggi dapat mengakibatkan gizi buruk seperti yang diterangkan diatas.... seperti penjelasan dibawah ini :


GIZI BURUK

GIZI BURUK disebabkan oleh kurangnya asupan gizi, kurang mengkonsumsi makanan dengan baik.

anak-anak yang kurang gizi :
- perkembangan dan pertumbuhan tubuh tidak seperti biasa atau tidak normal.
- lebih rentan tertular atau terserang penyakit.
- menjadi lemah, lesu, lunglai, mudah letih.
- lingkar lengan atas kurang dari 13 cm.
- kulit melepuh dan terkelupas.
- kehilangan otot-otot mereka.

tindakan yang harus diambil
1. beri makan yang sedikitnya 4 kali sehari
2. bantulah pasien untuk makan apabila susah makan.
3. hibur penderita, agar dirinya merasa lebih baik.
4. anjurkan keluarga penderita agar penderita untuk dirujuk ke rumah sakit atau klinik untuk diberi perawatan. 
 
 
 
 
 

HPI (HIMPUNAN PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL)

Hukum Perikemanusiaan Internasional-I

Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).

Darimana asal Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.
Hukum Perikemanusiaan Internasional mengatur hal – hal sebagai berikut
-Perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit baik dari pihak musuh maupun tentara dari pihak sendiri.
-Perlindungan terhadap penduduk sipil khususnya yang diduduki oleh pihak musuh.
-Mengatur cara memulai perang dengan sah.
-Mengatur pembatasan-pembatasan alat dan cara-cara perang sehingga tidak menjadi perang bebas.

Tujuan Hukum Perikemanusiaan Internasional
Apabila terpaksa terjadi perang maka HPI mengatur agar perang dan akibat yang ditimbulkan lebih manusiawi. Maksudnya bahwa dalam perang ada batasan tertentu, seperti :
-Sasaran perang hanya obyek militer.
-Obyek sipil,pemukiman penduduk dan sebagainya tidak boleh diserang.
-Tidak boleh / dilarang untuk menggunakan alat maupun senjata perang tertentu, seperti senjata nuklir,biologi dan kimia.

Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949
Terdiri dari empat konvensi yang sebelumnya telah mengalami beberapa kali penyempurnaan. Keempat Konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
-Konvensi I
Perlindungan terhadap angkatan perang di darat yang terluka dan sakit, para dokter, perawat serta petugas di bidang agama.
-Konvensi II
Perlindungan kepada para korban,orang sakit, petugas kesehatan dan petugas agama dari angkatan laut serta kapal perang yang kandas.
-Konvensi III
Perlindungan terhadap tawanan perang.
-Konvensi IV
Perlindungan terhadap orang-orng sipil di masa perang ataupun pendudukan.

Dalam keempat konvensi tersebut telah dicantumkan mengenai pertolongan, namun dalam pengembangannya dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang isinya lebih luas daripada Konvensi Jenewa 1949, yang disebut dengan protokol tambahan yang disahkan dalam suatu Konferensi Diplomat tanggal 8 Juni 1977, yaitu :
-Protokol I
Pertolongan diterapkan pada pertikaian bersenjata Internasional ( diikuti 157 negara ).
-Protokol II
Pertolongan yang diterapkan pada pertikaian bersenjata non internasional (diikuti 150 negara).
-Protokol III
(2005) pengesahan dan pengakuan Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan.

Aturan Dasar Hukum Perikemanusiaan Internasional
ICRC telah memformulasikan tujuh aturan yang mencakup inti dari Hukum Perikmanusiaan Internasional. Aturan-aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah perangkat hukum internasional dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian-perjanjian yang berlaku.

  1. Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghormatan atas hidupnya, atas keutuhan harga diri dan fisiknya. Dalam setiap kondisi mereka harus dilindungi dan diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan berdasarkan apapun.
  2. Dilarang untuk membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau yang tidak dapat lagi ikut serta dalam pertempuran. 
  3. Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis, transportasi medis dan peralatan medis harus lindungi. Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan obyek tertentu dan harus dihormati. 
  4. Kombatan dan penduduk sipil yang berada dibawah penguasaan pihak lawan berhak memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan ataupun balas dendam. Mereka berhak berkomunikasi dengan keluarganya serta berhak menerima bantuan. 
  5. Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas suatu tindakan yang dilakukannya. Tidak seorangpun dapat dijadikan sasaran penyiksaan fisik maupun mental atau hukuman badan yang kejam yang merendahkan martabat ataupun perlakuan lainnya.
  6. Tidak satu pun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untuk memilih cara dan alat berperang. Dilarang untuk menggunakan alat dan cara berperang yang berpotensi mengakibatkan penderitaan dan kerugian yang tak perlu. 
  7. Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka. Penduduk sipil baik secara keseluruhan maupun perseorangan tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan semata-mata kepada obyek militer.

Selasa, 16 April 2013

Pertolongan Pertama

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang
memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian
dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan,
khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik
yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di
Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai
Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk
melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama
antara lain :

Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut,
lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566”

Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban
terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2
macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat,
atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau
dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan
peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui
pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah
terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.
Semua cairan tubuh dianggap menular
Untuk mencegah penularan penyakit melalui cairan tubuh:
1. Mencuci Tangan
2. Membersihkan peralatan
 Mencuci
Membersihkan perlatan dengan sabun dan air
 Desinfeksi
Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh
bakteri patogen
 Sterilisasi
Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk
membunuh semua mikroorganisme.
3. Menggunakan APD
Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi
sebagai berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan
mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.

Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya
tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan


Materi Dasar Pertolongan Pertama

Materi Dasar Pertolongan Pertama 

 

Dasar Pertolongan Pertama

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama

  • Menyelamatkan jiwa penderita
  • Mencegah cacat
  • Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan



Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu

Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:

Akses dan Komunikasi

Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.

Pelayanan Pra Rumah Sakit

Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.

Klasifikasi Penolong:

a.  Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama

b.  Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI

c.  Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan

d. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Dasar Hukum

Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :

Pasal 531 K U H Pidana

“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya  tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan  : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”

Persetujuan Pertolongan

Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :

Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)

Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan

Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)

Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri

Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :

a.    Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.

b.    Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia

c.    Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.

d.    Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara

e.    Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas

f.     Helm
   Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.

Semua cairan tubuh dianggap menular

Untuk mencegah penularan penyakit melalui cairan tubuh:
1.    Mencuci Tangan
2.    Membersihkan peralatan
3.    Mencuci

Membersihkan perlatan dengan sabun dan air

1. Desinfeksi
Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh bakteri patogen

2. Sterilisasi
Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk membunuh semua mikroorganisme.
3. Menggunakan APD

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama

Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :

a.    Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b.    Dapat menjangkau penderita.
c.    Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d.    Meminta bantuan/rujukan.
e.    Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f.     Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g.    Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h.    Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i.      Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama

Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
    Jujur dan bertanggungjawab.
    Memiliki sikap profesional.
    Kematangan emosi.
    Kemampuan bersosialisasi.
    Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
    Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
    Mempunyai rasa bangga.

Fungsi Alat dan Bahan Dasar

Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :

1.    Alat dan bahan memeriksa korban
2.    Alat dan bahan perawatan luka
3.    Alat dan bahan perawatan patah tulang
4.    Alat untuk memindahkan penderita
5.  Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan

Materi Organisasi PMI

SEJARAH :
 
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL senduk  dan Dr. Bahder Djohan, di mana sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI )  yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas Instruksi Presiden Soekarno, maka  dibentuklah Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
1.     Ketua           : Dr. R. Mochtar
2.     Penulis          : Dr. Bahder Djohan
3.     Anggota        : Dr. Djoehana
                                                Dr. Marzuki
                                                Dr. Sitanala
           

Sehingga pada tangal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama dilantik oleh Wapres RI Moch. Hatta sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk tahun 1945 hingga akhir 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, Pengesahan secara hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang menetapkan :
          Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 ) 

Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan Hukum PMI sebagai organisasi social tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 Pemerintah RI melalui Keppres No.246 tahun 1963 yang  melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia   mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan Palang Merah Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
 
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi Visi dan Misinya. Struktur, sistem dan prosedur PMI tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Orgnisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan kepada PMI adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah     (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
  
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi dihrapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai Prinsip Dasar.
 
VISI :
Palang Merah Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
·         Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
·         Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat
·         Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis masyarakat
·         Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·         Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·         Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·         Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
·         Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
·         Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
·         Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
·         Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
·         Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
·         Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
 
Kegiatan :
Kegiatan Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1.     Pelayanan Penanggulangan Bencana :
a.     Kesiapsiagaan Bencana ( DP )
b.     Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
c.      Tanggap Darurat Bencana ( DR )
2.     Pelayanan Kesehatan :
a.     Upaya Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
b.     Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat ( CBFA )
c.      HIV / AIDS
d.     Sanitasi Air
e.     Tanggap Darurat Kesehatan
f.       Pelayanan Pos PP dan PK
g.     Pelayanan Ambulance
h.     Dukungan Psikologi
i.       Rumah Sakit PMI / Poliklinik
3.     Pelayanan Sosial :
a.     Tracing and Mailling Servic ( TMS / RFL)
b.     Pelayanan pada Lansia
c.      Pelayanan bagi Anak Jalanan
d.     Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4.     Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
a.     Diseminasi Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
b.     Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking
c.      Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI
d.     Hubungan Luar Negeri
5.     Pengembangan Organisasi :
a.     Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
b.     Penggalian Dana ( Fund Raising )
c.      Pengembangn Sumber Daya
d.     Pembinaan Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
e.     Pendidikan dan Peltihan

Sejarah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

Sejarah Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional


Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino Provinsi Lambordi, sebelah utara Italia, terjadi pertempuran antara prajurit Perancis dan Austria yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit. Sekitar 40 ribu orang meninggal dan puluhan ribu luka-luka. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi, hanya ada empat orang dokterk hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis. Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, Henry Dunant seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828-1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III duna keperluan bisnis tergugah untuk mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk merawat orang yang terluka. Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, "Siamo tutti fratelli" (kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.

Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November1862. Buku itu diberi judul "Kenangan dari Solferino" (Un Souvenir De Solferino). Buku itu mengandung dua gagasan penting, yaitu :

  1. Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka waktu perang.
  2. Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka.
selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Banyak juga orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dai The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang belangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa, Ternyata 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Henry Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant, mereka adalah :
  1. Gustave Moynier
  2. dr. Louise Appia
  3. dr. Theodore Maunoir
  4. Jenderal Guillame-Hendri Dufour
 Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggora GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu Jenderal Guillame Henri Dufour. Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Badem, Beierem, Belanda, Heesen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover, dan Hutenberg). Hasil koferensi tersebut adalah disepakatinya datu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya nana Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka menjadi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC (International Committe of Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palan merah diatas darar putih. Pada akhir konferensi Internasional 1863, gagasan pertama Dunant untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setian negara pun menjadi kenyataan. Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis, Itali, Mecklenburgh-scweri, spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai komite nasional atau Perhimpunan Pertolongan. Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Dimplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8-28 Agustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional yang dinamakan "Konvensi Jenewa utnuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang" dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Henry Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurit yang terluka dan orang-orang yang mereawatnya yaitu personil kesehatan.




KOMPONEN GERAKAN


  1. Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
    Pada akhir perang dunia pertama, sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau. Henry P. Davison, Presiden Komite Perang Palang Merah Amerika mengusulkan pada konferensi internasiomal medis untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setar dengan lima bangsa-bangsa dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan. Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya di Paris oleh Perhimunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga itu juga bertujuan untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru. Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas permanennya ada di Jenewa. Pada tahum 1991, keputusan diambil untuk merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis). Selanjutnya baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan Nasional merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau biasa disebut dengan "Gerakan" saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai prinsip dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta Gerakan.
  2. International Committee of Red Cross
    Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-internasional dan pada kasus-kasus kekerasan Internasional. Selain itu juga berusaha untuk menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer menerima perlindungan dan pertolongan. Pada kasus-kasus bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada konver=nsi dan protokol-protokolnya. Pada kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasarkan pada hak inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta derakan. ICRC adlah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasaran Konvensi-Konvensi tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
  3. Perhimpunan Nasional
    Perhimpunan Nasional Palan Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatanganan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelu sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta geralan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRRC, sebuah perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat, yaitu :
    • Didirikan di suatu negara peserta konvensi Jenewa 1949
    • Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di negaranya
    • Diakui pemerintah negaranya
    • Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
    • Bersifat Mandiri
    • Memperluas kegiatan seluruh wilayah
    • Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan di seluruh wilayah negaranya
    • Menerima anggota tanpa mebedakanlatar belakang
    • Menyetujui Statuta Gerakan
    • Menghormati prinsip-prinsip dasar gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
  4. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
    Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.
  5. Statuta Gerakan
    Statuta Gerakan adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun1928. Kemudian direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa
  6.  

YRCC UNNES SE-INDONESIA TAHUN 2013

Assalamualaikum.wr.wb!

SIAMO !

Ada informasi menarik nih dari KSR PMI Unit Universitas Negeri Semarang, dimana akan diadakannya lomba YRCC seindonesia tahun 2013 yaitu suatu ajang adu bakat tentang ilmu Palang Merah remaja (PMR) tingkat WIRA. Bagaimana Beritanya kita langsung simak saja.

YRCC SE-INDONESIA TAHUN 2013

 

Semarang (19/03), YRCC (Youth Red Cross Competition) merupakan agenda yang di selenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Universitas Negeri  Semarang (KSR PMI UNIT UNNES) yang bekerjasama dengan UNNES, PMI dan pihak-pihak lain yang terkait. Merupakan ajang kompetisi bagi PMR di tingkat WIRA. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, YRCC 2013 mencakup lingkup SE-INDONESIA karena mengingat kegiatan YRCC sebelumnya hanya lingkup SE-JAWA.
       Informasi mengenai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan YRCC silahkan di unduh DISINI. Disini kami juga mempersilahkan pembaca untuk menyampaikan saran, komentar, kritik, masukan, atau pertanyaan kepada kami, khususnya mengenai  pelaksanaan YRCC tahun 2013.

Denah pelaksanaan YRCC 2013 bisa dilihat DISINI.
KLIK DISINI jika ingin mengunduh formulir pendaftaran.


Terima Kasih.Salam SPORTIF…!