SEJARAH :
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL senduk dan Dr. Bahder Djohan, di mana sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada
tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas Instruksi Presiden
Soekarno, maka dibentuklah Badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia
Lima, yaitu :
1. Ketua : Dr. R. Mochtar
2. Penulis : Dr. Bahder Djohan
3. Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga
pada tangal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama
dilantik oleh Wapres RI Moch. Hatta sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena
sejak dibentuk tahun 1945 hingga akhir 1949 PMI ikut terjun dalam
mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, tidak sempat
melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, Pengesahan secara
hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal 16 Januari 1950 yang
menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum
Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah
Indonesia sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan
palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949 )
Penegasan
tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan Hukum PMI sebagai
organisasi social tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan
tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja
Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada
29 November 1963 Pemerintah RI melalui Keppres No.246 tahun 1963 yang
melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah
Republik Indonesia mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan Palang
Merah Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela
dengan tidak membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah Indonesia ( PMI ) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri,
yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan
sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat
ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya
semata – mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai
dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan
Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur
yang memungkinkan untuk memenuhi Visi dan Misinya. Struktur, sistem dan
prosedur PMI tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
PMI.
Suatu
Perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI
jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai
Orgnisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat
tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan kepada PMI adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Tugas
– tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan
Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah (Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas
khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa
pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat
yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk
menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah
Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan
kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi
dan misi dihrapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas
oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus
berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional serta beroperasi sesuai Prinsip Dasar.
VISI :
Palang Merah Indonesia ( PMI
) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan
tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
· Menyebarluaskan
dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
· Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat
· Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan berbasis masyarakat
· Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
· Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
· Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
· Pengelolaan Transfusi Darah secara Profesional
· Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
· Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
· Meningkatkan
kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan
disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam
melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
· Pengembangan
dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna
meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana
agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
· Meningkatkan
kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan
disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam
melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
· Pengembangan
dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna
meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana
agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan
Kegiatan :
Kegiatan
Utama Palang Merah Inonesia berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan
Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Penanggulangan Bencana :
a. Kesiapsiagaan Bencana ( DP )
b. Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
c. Tanggap Darurat Bencana ( DR )
2. Pelayanan Kesehatan :
a. Upaya Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
b. Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat ( CBFA )
c. HIV / AIDS
d. Sanitasi Air
e. Tanggap Darurat Kesehatan
f. Pelayanan Pos PP dan PK
g. Pelayanan Ambulance
h. Dukungan Psikologi
i. Rumah Sakit PMI / Poliklinik
3. Pelayanan Sosial :
a. Tracing and Mailling Servic ( TMS / RFL)
b. Pelayanan pada Lansia
c. Pelayanan bagi Anak Jalanan
d. Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4. Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
a. Diseminasi Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
b. Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking
c. Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI
d. Hubungan Luar Negeri
5. Pengembangan Organisasi :
a. Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
b. Penggalian Dana ( Fund Raising )
c. Pengembangn Sumber Daya
d. Pembinaan Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
e. Pendidikan dan Peltihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar