Selasa, 16 April 2013

Pertolongan Pertama

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang
memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian
dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan,
khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik
yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di
Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai
Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk
melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama
antara lain :

Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut,
lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang
pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan
menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum
kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566”

Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban
terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2
macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat,
atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau
dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan
peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui
pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah
terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.
Semua cairan tubuh dianggap menular
Untuk mencegah penularan penyakit melalui cairan tubuh:
1. Mencuci Tangan
2. Membersihkan peralatan
 Mencuci
Membersihkan perlatan dengan sabun dan air
 Desinfeksi
Menggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh
bakteri patogen
 Sterilisasi
Proses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk
membunuh semua mikroorganisme.
3. Menggunakan APD
Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi
sebagai berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan
mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.

Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya
tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar